GenPI.co Jatim - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 resmi ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur Bernomor 188/889/KPTS/013/2022.
Wilayah Ring 1 Jawa Timur masuk dalam jajaran UMK tertinggi.
Surabaya menempati posisi nomor 1 daerah dengan UMK terbesar, yakni Rp 4.525.479,19.
Diikuti Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.504.787,17.
Sementara itu, terdapat lima wilayah daerah di Jawa Timur dengan UMK terendah, yakni Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45, Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01, Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85.
Selanjutnya Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03 dan Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, wilayah kabupaten/kota yang masuk kategori ring 1 Jawa Timur mendapatkan besaran kenaikan Rp 150 ribu.
"Ring satu (UMK naik, red) Rp 150 ribu," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News