Buruh Tolak Besaran UMK Jatim 2023, Sebut Upah 7 Daerah Tak Sesuai

09 Desember 2022 00:00

GenPI.co Jatim - Buruh Jawa Timur menolak besaran kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang ditetapkan melalui SK Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Jazuli selaku Sekretaris PERDA KSPI Provinsi Jawa Timur menyebut, terdapat tujuh kabupaten/kota dengan besaran upah di bawah inflasi Jawa Timur.

"Terdapat tujuh kabupaten dan kota yang kenaikan UMK-nya di bawah inflasi Jawa Timur YoY 6,80 persen," kata , Kamis (8/12).

BACA JUGA:  Balai Pemuda Surabaya Ada yang Berbeda, DIpenuhi Foto Perjuangan

Tujuh kabupaten dan kota itu meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Jazuli menyebut, Kota Surabaya merekomendasi kenaikan UMK-nya sebesar 7,23 persen atau Rp 316.303,39. Namun, justru ditetapkan hanya naik sebesar 3,43 persen atau sebesar Rp 150 ribu.

BACA JUGA:  Harga Cabai di Kota Malang Meroket Jelang Nataru, Pedagang: Sudah Biasa

Hal serupa juga terjadi pada Kabupaten Gresik yang hanya naik 3,32 persen atau Rp 150 ribu dari rekomendasi 7,18 persen atau Rp 313.868,58. Sedangkan Kabupaten Sidoarjo, merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,22 atau Rp 315.455,30 persen dan hanya naik 3,43 persen atau Rp 150 ribu.

"Kabupaten Pasuruan, rekomendasi bupati naik 7,67 persen (Rp 334.718,41), penetapan Gubernur naik 3,44 persen (Rp 150.000), Kabupaten Mojokerto rekomendasi Bupati naik 7,29 persen (Rp 317.655,60), penetapan Gubernur naik 3,44 persen (Rp 150.000)," terangnya.

BACA JUGA:  Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK, Mohni Jabat Plt Bupati Bangkalan

Kemudian Kabupaten Malang rekomendasi Bupati naik 7,33 persen (Rp 224.904,58), penetapan Gubernur naik 6,52 persen (Rp 200.000), dan Kota Malang rekomendasi Wali Kota naik 7,22 persen (Rp 216.207,14), penetapan Gubernur naik 6,68 persen (Rp 200.000).

Jazuli menyebut, persentase kenaikan UMK di tujuh kabupaten/kota yang tak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah itu bakal menyebabkan dampak besar bagi kehidupan para buruh.

"Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, naiknya harga BBM, serta masih dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, upah buruh malah digerus inflasi. Mengalami penurunan daya beli hingga 50 persen," ujarnya.

Jazuli menegaskan, seluruh buruh di Jawa Timur menolak kenaikan UMK 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, melalui SK Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2023.

"Menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM