GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melarang penjualan terompet jelang perayaan malam tahun baru.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, larangan penjualan terompet dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Sementara itu, untuk terompet jenis pompa masih diinzinkan penggunaannya di malam tahun baru.
"Kalau terompet yang enggak ditiup (air horn atau terompet pompa, red) enggak apa-apa. Yang ditiup yang nggak boleh," kata Eddy di Balai Pemuda, Jumat (23/12).
Selain terompet, pihaknya juga melarang penjualan petasan yang kerap kali muncul menjelang malam tahun baru.
"Petasan kalau melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dilarang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut.
Apabila ditemukan adanya penjualan terompet dan petasan, petugas bakal melakukan penyitaan.
"Kalau ditemukan akan kami sita," ujarnya.
Pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan secara ketat. Petugas bakal meninjau ke seluruh wilayah kota.
"Yang lakukan operasi kami, terus kecamatan," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News