Pemkot Surabaya Larang Penjualan Terompet Tiup dan Petasan, ini Alasannya

24 Desember 2022 11:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melarang penjualan terompet jelang perayaan malam tahun baru.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, larangan penjualan terompet dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu, untuk terompet jenis pompa masih diinzinkan penggunaannya di malam tahun baru.

BACA JUGA:  Jelang Tahun Baru 2023, Polsek Tambaksari Surabaya: Jangan Pasang Knalpot Brong

"Kalau terompet yang enggak ditiup (air horn atau terompet pompa, red) enggak apa-apa. Yang ditiup yang nggak boleh," kata Eddy di Balai Pemuda, Jumat (23/12).

Selain terompet, pihaknya juga melarang penjualan petasan yang kerap kali muncul menjelang malam tahun baru.

BACA JUGA:  Menjelang Libur Tahun Baru 2023, BB TNBTS Siagakan Personel Tambahan

"Petasan kalau melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dilarang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut.

BACA JUGA:  Menu Khusus Natal dan Tahun Baru Double Tree Hotel Surabaya Bikin Ngiler

Apabila ditemukan adanya penjualan terompet dan petasan, petugas bakal melakukan penyitaan.

"Kalau ditemukan akan kami sita," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan secara ketat. Petugas bakal meninjau ke seluruh wilayah kota.

"Yang lakukan operasi kami, terus kecamatan," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM