GenPI.co Jatim - Ratusan pengusaha mikro Kota Madiun mendapatkan dana bansos sekitar Rp 600 ribu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun kepada 187 pelaku usaha mikro di sana.
Sebagai informasi, bantuan diberikan untuk menekan dampak kenaikan harga BBM.
"Bantuan wajib dipergunakan untuk urusan usaha. Tidak boleh untuk urusan lain atau keperluan konsumtif sehati-hari," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Andriono Waskito Murti, Jumat (30/12).
Selain tidak boleh menggunakan bantuan untuk keperluan diluar usaha, pihaknya juga bakal menagih pelaporan dana bansos tersebut.
"Harus dilaporkan kepada kami untuk diteruskan ke Pemprov sebagai pertanggungjawaban," lanjutnya.
Andriono mengungkapkan, bagi pengusaha mikro di Kota Madiun yang belum mengambil dana bantuan segera datang ke lokasi.
Dia mengimbau pelaku usaha datang sesuai dengan jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News