Buruh Jawa Timur Kritisi Perppu Cipta Kerja, Tak Beda Jauh UU Cipta Kerja

05 Januari 2023 01:00

GenPI.co Jatim - Buruh yang tergabung dalam Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Wakil Sekretaris FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat mengatakan, Perppu itu tidak jauh beda dengan isi UU Cipta Kerja. Sekalipun di dalamnya, pemerintah membuka ruang dialog terkait jenis pekerjaan yang dapat di outsourching kan.

"Terkait ketentuan penggunaan tenaga alihdaya atau outsourcing, dalam Perppu tersebut juga tidak menyebutkan secara jelas jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing kan," kata Nuruddin, Rabu (4/1).

BACA JUGA:  DLH Wacanakan Beri Tanda Khusus Bagi Sekolah di Surabaya yang Kotor

Dia juga menyebut, sistem pengupahan yang digunakan, yakni hanya mewajibkan pembayaran dengan melihat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Diwajibkan hanya UMP. Nilai UMP jauh dibawah UMK. Kemudian hilangnya Upah Minimum Sektoral (UMSK)," terangnya.

BACA JUGA:  Nyaris Bangkrut, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Bangkit Berkat BRI

Ketentuan pembayaran pesangon juga dinilai sama seperti yang dicantumkan di UU Cipta Kerja dan mendapatkan penolakan dari para buruh.

"Karena nilainya turun dibanding dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuhnya.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk, 170 Orang Penumpang Kapal Terjebak di Pelabuhan Sumenep

Selain tiga hal tersebut, Nurudin juga mengaku, ada aspek lain yang mendapatkan sorotan FSPMI.

Pertama, yakni menyangkut ketentuan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja.

Buruh meminta masa kontrak kembali disesuaikan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun," terangnya.

Kedua, adanya pengetatan soal aturan PHK. Pihak perusahaan harus mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Kemenaker.

"Ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi buruh," ujarnya.

Ketiga, pihaknya meminta agar adanya pengklasifikasian masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

"Penggunaan TKA harus berdasar dari semangat transfer teknologi. Sehingga, tenaga kerja asing unskilled atau buruh kasar dilarang bekerja di Indonesia," jelasnya.

Selain itu, Nurrudin juga menyebut, Perppu itu harus mencakup sanksi pidana ketenagakerjaan sesuai UU 13/2013, atau diperberat lagi.

"Pengaturan jam kerja harus dikembalikan sesuai dengan UU 13/2003, dan jangan ada pembayaran upah per jam. Pembayaran upah harus didasarkan sekurang-kurangnya sesuai dengan UMK," ungkpanya.

"Aturan cuti panjang pun juga tidak ada dalam Perppu. Cuti panjang sebelumnya diatur dalam UU 13/2003 untuk jenis-jenis industri tertentu," lanjutnya.

Nuruddin juga tak memungkiri, para buruh bakal "turun gunung" melakukan aksi protes terkait Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

"Yang jelas pada bulan Januari ini. Kami masih nunggu instruksi dari DPP," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM