Kasus Covid-19 Masih Ada, Bupati Jember: Salat Id di Rumah Saja

09 Mei 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Bupati Jember Hendy Siswanto mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriyah di rumah masing-masing sesuai surat edaran Menag.

Adapun di dalam surat edaran Menteri Agama tersebut, daerah zona merah dan oranye dilarang menggelar salat berjamaah di masjid atau lapangan.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Masih Ada, Pemkot Kediri Ajak Sholat Id di Rumah

"Kabupaten Jember masuk zona oranye penyebaran COVID-19, sehingga shalat Id dilakukan di rumah masing-masing karena kami harus meneruskan surat edaran Menteri Agama," katanya di Jember, Minggu (9/5).

Forkopimda Jember, Sabtu (8/5) kemarin menggelar rapat koordinasi dengan ulama dan ormas Islam terkait Surat Edaran Menteri Agama RI
Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19 yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha.

"Kami harus meneruskan keputusan SE Menteri Agama ke masyarakat Jember, sehingga semuanya akan bergerak menyosialisasikan ke tempat ibadah baik masjid dan mushala," katanya.

Bupati Hendy meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

Pandemi Covid-19 itu nyata karena ia pernah terapar virus Corona dan adik kandungnya meninggal karena Covid-19.

Ia mengatakan Pemkab Jember juga akan menurunkan spanduk atau baliho berisikan pengumuman pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang sudah dipasang panitia masjid di beberapa tempat.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik Lokal, Polres Jember Siagakan 5 Pos

"Spanduk atau baliho pengumuman Shalat Id juga akan diturunkan. Kami minta kiai dan ulama juga meneruskan SE Menteri Agama itu ke jamaah masing-masing," katanya.

Untuk malam takbiran, dalam surat edaran tersebut membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan diimbau masjid menyiarkan secara daring, sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan, demikian Hendy Siswanto. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM