
Jatim.GenPI.co - Kepolisian Resor Jember menegaskan kebijakan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi (eks Keresidenan Besuki) setelah ada aturan baru dari pemerintah.
Dimana tidak diperbolehkannya mudik lokal.
BACA JUGA: PWNU Jatim Berdoa untuk Al-Aqsa, Desak Pemerintah Lakukan Ini
"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah aglomerasi yang meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung dalam rilis yang diterima ANTARA di Jember, Sabtu (8/5) kemarin.
Menurut dia dengan adanya aturan baru untuk wilayah aglomerasi harus dipatuhi masyarakat tentang larangan mudik di wilayah tersebut.
Sebelumnya, ada kebijakan wilayah aglomerasi tidak ada penyekatan dan diperbolehkan untuk mudik.
"Dengan adanya peraturan baru dari tim Satgas Covid-19 pemerintah pusat, bahwa semua masyarakat dilarang untuk mudik, sehingga kami menegaskan bahwa pemerintah juga melarang mudik antarprovinsi, kabupaten dan wilayah aglomerasi," tuturnya.
Ia menjelaskan hal tersebut untuk mencegah interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News