GenPI.co Jatim - Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus kawanan perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Kawanan perampok itu adalah NT (54) warga Lumajang, ASN (54) warga Bandar Lampung dan AJ (58) warga Gresik.
Sedangkan dua pelaku lainnya, Oki Supriadi dan Medi Afrianto masih dikejar polisi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan peran masing-masing perampok ini.
Dia menjelaskan, NT merupakan otak yang merencanakan dan mengajak pelaku lain melakukan perampokan.
"NT juga membeli sebuah mobil Innova hitam, membeli senjata api, dan menyiapkan pelat merah palsu," katanya.
Kemudian ASN berperan mengikat tangan dan kaki salah satu anggota Satpol PP yang berjaga di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
"ASN juga mencongkel kamar Wali Kota Blitar dan mencuri uang serta mengambil kalung dan perhiasan istri wali kota," jelasnya.
AJ, bertugas menjaga dua anggota Satpol PP yang sudah diikat dan dilakban di pos penjagaan.
Kawanan perampok ini berhasil membawa Rp 140 juta beserta tiga jam tangan, ASN mendapatkan Rp 125 juta, gelang dan kalung seberat 10 gram, AJ berhasil mendapatkan Rp 100 juta.
Tiga pelaku ini dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News