GenPI.co Jatim - Empat kios pupuk telah dicabut izin operasionalnya oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Situbondo.
Alasan pencabutan izin operasional karena keempat kios itu telah melanggar aturan penjualan pupuk bersubsidi untuk petani di Situbondo.
"KP3 sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali, tapi tidak diindahkan. Sehingga diputuskan mencabut izin operasional," kata Ketua KP3 Situbondo, Wawan Setiawan dikutip dari Ngopibareng.id, Sabtu (28/1).
Keempat kios pupuk tersebut kata Wawan berada di tiga desa di dua kecamatan, yakni di Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan dan Desa Ketowan Kecamatan Arjasa.
"Nama-nama kios pupuk itu SS dan UDT di Desa Kapongan, KJ di Desa Wonokoyo dan TJ di Desa Ketowan," jelasnya.
Wawan juga menjelaskan pelanggaran apa saja yang dilakukan empat kios tersebut, di antaranya menjual di atas HET dan menjual ke petani tidak sesuai e-RDKK.
Sementara kepala Kajari Situbondo Nauli Siregar menegaskan, KP3 telah melakukan tindakan tegas terhadap kios pupuk bandel.
"Jika ditemukan kios melakukan penimbunan pupuk bersubsidi, kemungkinan bukan sanksi administrasi tapi bisa diproses hukum," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News