Bupati Jember Tunduk Gubernur Jatim, Anulir Keputusan Salat Id

11 Mei 2021 07:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Jember menganulir keputusannya sebelumnya tentang Salat Idulfitri. 

Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya memperbolehkan shalat Id di masjid atau lapangan. 

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Masih Ada, Bupati Jember: Salat Id di Rumah Saja

Keputusan ini didasari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa pandemi Covid-19.

"Berdasarkan SE Gubernur Jatim bahwa daerah yang masuk zona oranye bisa melaksanakan shalat Id dengan jamaah 15 persen dari kapasitas tempat ibadah," ujar Hendy, Senin (10/5). 

Pemkab mengacu pada SE Gubernur Jatim yang berbasis mikro terkait pelaksanaan Salat Id. SE gubernur masih memperbolehkan Salat Id di zona oranye dengan kuota 15 persen. 

Sedangkan SE menteri agama melarang pelaksanaan Salat Id digelar di zona oranye. 

"Secara teknis nantinya para jamaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya. 

Panitia pelakasana Salat Id harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti menyediakan alat penguur suhu, seperti dengan thermo gun. 

Jumlah jemaah juga dibatas, jaga jarak hingga wajib memakai masker. 

BACA JUGA: Mudik Dilarang, Konsumsi BBM Justru Naik

Hendy juga mengkhususkan Salat Id imam adn jemaah tidak boleh dari luar daerah tersebut. 

Sebelumnya Bupati Jember dan MUI Jember mengimbau masyarakat untuk shalat Id di rumah saja sesuai dengan SE Menag pada Sabtu (8/5) karena Kabupaten Jember berada pada zona oranye. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM