Kasus Covid-19 Masih Ada, Bupati Jember: Salat Id di Rumah Saja

Kasus Covid-19 Masih Ada, Bupati Jember: Salat Id di Rumah Saja - GenPI.co JATIM
Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto bersama forkopimda memimpin rapat koordinasi dengan ulama terkait SE Menag tentang panduan penyelenggaraan shalat Id yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Sabtu (8/5/2021). (FOTO ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Jatim.GenPI.co - Bupati Jember Hendy Siswanto mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriyah di rumah masing-masing sesuai surat edaran Menag.

Adapun di dalam surat edaran Menteri Agama tersebut, daerah zona merah dan oranye dilarang menggelar salat berjamaah di masjid atau lapangan.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Masih Ada, Pemkot Kediri Ajak Sholat Id di Rumah

"Kabupaten Jember masuk zona oranye penyebaran COVID-19, sehingga shalat Id dilakukan di rumah masing-masing karena kami harus meneruskan surat edaran Menteri Agama," katanya di Jember, Minggu (9/5).

Forkopimda Jember, Sabtu (8/5) kemarin menggelar rapat koordinasi dengan ulama dan ormas Islam terkait Surat Edaran Menteri Agama RI
Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19 yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha.

"Kami harus meneruskan keputusan SE Menteri Agama ke masyarakat Jember, sehingga semuanya akan bergerak menyosialisasikan ke tempat ibadah baik masjid dan mushala," katanya.

Bupati Hendy meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

Pandemi Covid-19 itu nyata karena ia pernah terapar virus Corona dan adik kandungnya meninggal karena Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya