9 Pasangan di Tuban Kaget Kamarnya Diketuk, Ternyata Bukan Suami Istri

12 Februari 2023 15:00

GenPI.co Jatim - Sembilan pasangan bukan suami istri terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri, dan Subdenpom V/2-4 melakukan razia pada sejumlah hotel di Tuban.

Razia gabungan tersebut menyasar sejumlah hotel kelas melati di Tuban, Sabtu (11/2).

Beberapa hotel yang disasar berada di kawasan Jalan Ronggolawe, Tuban. Tiga pasangan bukan suami istri terjaring sedang berduaan di dalam kamar hotel.

BACA JUGA:  Biawak Buat Panik Warga Tuban, Damkar Langsung Beraksi

Petugas juga melaukan razia hotel di kawasan Jalan Sumur Gempol, Tuban. Razia tersebut didapati tiga pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar.

Tiga pasangan bukan suami istri juga ditemui saat petugas melakukan razia di Jalan Raya Tuban-Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

BACA JUGA:  Pasar Hewan Tuban Disemprot Disinfektan, Cegah Penularan PMK

"Jumlah total ada sembilan pasangan bukan suami istri yang diamankan," ujar Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi dikutip dari Ngopibareng.id, Minggu (12/2).

Dia merinci, sembilan pasangan yang terjaring razia W (48) warga Jombang bersama TAS (52) warga Kecamatan Semanding, Tuban. IA (31) warga Kecamatan Jenu, Tuban yang terjaring bersama NM (31) warga Jombang.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk, Harga Cabai dan Bawang Merah di Tuban Meroket

Selanjutnya, WDS (25) warga Kecamatan Bancar, Tuban yang terjaring bersama PDW (18) warga Kecamatan Singgahan, Tuban.

Berikutnya AMT (35) warga Kecamatan Palang, Tuban diketahui bersama REW (28) warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. MSM (27) warga Kecamatan Tuban yang diketahui di dalam kamar bersama RPJ (23) warga Kecamatan Tuban.

Pasangan yang terjaring lainnya, R (42) warga Kabupaten Mojokerjo bersama NS 42 warga Kabupaten Mojokerto. Lalu AR (23) warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan terjaring bersama NF (23) warga Kecamatan Sedayu, Gresik.

Sisanya, yakni DS (28) warga Kecamatan Maospati, Magetan yang diketahui bersama SF (26) warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Satu lagi MAM (47) warga Kecamatan Pancur, Rembang bersama IS (48) warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

"Dari sembilan pasangan bukan suami istri tersebut, empat di antaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Tuban. Sedangkan sisanya di BAP Satsamapta Polres Tuban," kata Gunadi.

Gunadi menyebutkan, razia tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM