38 Orang Kedapatan Pesta Miras di Surabaya, Diberi Sanksi Sosial

03 Februari 2025 00:00

GenPI.co Jatim - Sebanyak 38 orang kedapatan pesta minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur diberi sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Muhammad Fikser mengatakan mereka terjaring razia Asuhan Rembulan yang dilakukan pada Minggu (2/2).

Dia mengungkapkan sanksi sosial yang diberikan yakni memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, serta mencuci piring di Liponsos.

BACA JUGA:  Duh, Warung Remang-Remang di Probolinggo Sediakan Miras dan Purel

“Kami beri sanksi sosial di Liponsos supaya mendapat pembinaan. Semoga mereka sadar dampak negatif perbuatannya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/2).

Dia menyampaikan dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah orang pesta minuman keras di tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA:  3 Orang Meninggal Dunia Usai Pesta Miras Oplosan di Jember

Rinciannya yakni sebanyak tiga orang pesta miras di Pantai Batu-Batu Kenjeran, 12 orang di Jalan Tenggumung, dan 23 orang di bawah Jembatan Suramadu.

Petugas juga menyita barang bukti sebanyak tujuh botol minuman keras di lokasi kejadian pesta miras itu.

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Korban Peserta Pesta Miras Oplosan di Jember, 5 Orang Masih Dirawat

Fikser menyebut 38 orang itu dilakukan pendataan sekaligus tes urine oleh Dinas Kesehatan. Hasilnya mereka negatif narkoba.

Dia mengatakan operasi Asuhan Rembulan akan terus dilakukan bersama TNI, Polri, dan dinas terkait untuk menjaga ketertiban umum di Surabaya.

“Kami melakukannya demo menjaga kenyamanan warga Kota Surabaya saat malam hari,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM