Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro

10 Maret 2021 07:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah Kota Madiun memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada tanggal 9-22 Maret 2021.

"Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali. Karenanya, PPKM berbasis mikro di Kota Madiun juga diperpanjang," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Selasa (9/3).

BACA JUGA: OPD dan Anggota DPRD Surabaya Ikut Vaksin Kedua Covid-19

Menurut dia, perpanjangan PPKM mikro tersebut telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 6 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Madiun.

Wali Kota Maidi menyebut pelaksanaan PPKM skala mikro cukup berpengaruh signifikan dalam pengendalian Covid-19 dengan dibuktikan penurunan jumlah kasus konfirmasi baru dari PPKM I hingga PPKM mikro II sebaliknya jumlah kasus kesembuhan semakin meningkat.

Hasil dari PPKM mikro ini tercatat terdapat 85 RT masih berada di zona kuning. Saat ini tinggal sekitar 50 RT berzona kuning dan lainnya berzona hijau dari jumlah total 1.025 RT.

"Yang hijau ini kita pertahankan dan yang masih kuning kita upayakan segera hijau," katanya.

Maidi menambahkan, dalam PPKM mikro III kali ini terdapat sejumlah peraturan diberlakukan untuk mencegah masyarakat tertular virus Corona. Selain itu, juga diberikan beberapa kelonggaran terhadap sektor usaha agar perekonomian terus berjalan.

Seperti, tempat hiburan malam (THM) sudah diperbolehkan buka mulai pukul 15.00-23.00 WIB dengan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebelumnya, THM dilarang beroperasi pada PPKM lalu.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar dalam PPKM mikro lalu dilakukan 100 persen daring.

Pada PPKM mikro III kali ini masih dilakukan secara daring namun terdapat pengecualian untuk sekolah yang mendapat izin dari Satgas COVID-19 Kota Madiun untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Jasa tempat kolam renang atau wisata air tidak diperbolehkan buka pada PPKM lalu. Pada PPKM kali ini diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan prokes ketat.

Selain itu, jika sebelumnya jam operasional toko modern, restoran, PKL, dan usaha sejenisnya dibatasi dimulai pada pukul 04.00 sampai pukul 22.00 WIB, pada PPKM ini jam operasional sampai pukul 23.00 WIB.

Sedangkan untuk aturan makan dan minum di tempat masih sama dengan yang lalu, maksimal 50 persen dari kapasitas yang dianjurkan untuk layanan pesan antar.

Sedangkan untuk operasional mal, warnet, dan game online masih sama, dengan maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Maidi meminta warga Kota Madiun tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, meski telah terdapat sejumah kelonggaran pada PPKM mikro kali ini. Hal itu bertujuan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan namun kegiatan ekonomi bertumbuh.

BACA JUGA: Pemkab Banyuwangi MoU Dengan 13 PTS Tangani Pemulihan Ekonomi

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Selasa, mencapai 1.651 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.402 orang di antaranya telah sembuh, 52 orang lainnya masih dalam perawatan, 94 orang isolasi mandiri, dan 103 orang meninggal dunia.

Tercatat penambahan hari Selasa (9/3), kasus konfirmasi baru bertambah 30 orang, sembuh 11 orang, dan meninggal dunia satu orang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto
Kota Madiun   PPKM   Mikro   Covid-19  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM