Pemkot Surabaya Lempar Handuk, Bola Liar Surat Ijo di Pusat

18 Mei 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Selama berpuluh tahun permasalahan surat ijo Kota Surabaya belum juga tuntas. 

Sengkarut permasalahan surat ijo terus menimbulkan pertanyaan oleh warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (PPTSIS). 

BACA JUGA: Ketua DPD Seyakin Ini Surat Ijo di Surabaya Bisa Selesai

Mereka berharap persoalan pembebasan surat ijo ini bisa segara ada jalan keluar. 

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji angkat bicara soal itu. Ia mengaku telah menyampaikan perkembangan permasalahan surat ijo ini kepada PPTSIS.  

"Kemarin (17/5), saya sudah jelaskan ke mereka (PPTSIS) saat di Komisi B DPRD Surabaya bahwa Permkot Surabaya sudah menyerahkan semua dokumen surat ijo kepada Kementerian ATR BPN," ujar Armuji, Selasa (18/5).

Dua kali Pemkot Surabaya coba membuka komunikasi dengan pemerintah pusat. Pada 2019 pihaknya sudah berkirim surat soal penyelesaian Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang disebut Surat Ijo kepada pemerintah pusat. 

Kemudian pada Februari 2021, Pemkot kembali mendatangi pemerintah pusat untuk mengomunikasikan surat ijo. 

Hasilnya, pada April 2021 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah diundang untuk bertemu kementerian ATR BTN dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah surat ijo. 

Pemkot Surabaya, kata dia, akan menaati semua keputusan yang telah digedok pemerintah pusat terkait surat ijo. Baik itu nanti dilepas, dihapuskan ristribusinya, atau kebijakan lainnya.

"Pemkot mematuhi kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Armuji menyampaikan, pihaknya bersama dengan Wali Kota Eri sudah berkomitmen menyelesaikan surat ijo. Seperti pada janji kampanye yang disampaikann saat Pilkada kemarin. 

BACA JUGA: Lama Tak Terdengar Kabar, Ini Kabar Terbaru dari KRI Nanggala 402

Terpenting saat ini, yakni penghapusan pajak ganda ini sekaligus pelepasan surat ijo karena aset negara bebas, bukan aset Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, Penasihat PPTSIS Farid mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah bisa meringankan beban masyarakat kecil pemegang Surat Ijo sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM