
Jatim.GenPI.co - Perkara kepemilikan tanah berstatus Surat Ijo masih terus berlarut di Kota Surabaya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, negara harus hadir dalam permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Perhatikan
"Sudah saatnya negara hadir untuk menyelesaikan konflik tanah surat ijo di Surabaya," ujar LaNyalla dalam keterangan resminya, Kamis (15/4).
Pihaknya optimis permalasahan ini akan segera selesai dengan kehadiran negara.
Karenanya, sejumlah pihak seperti dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji diundang.
Rapat kordinasi dilakukan dengan maksud untuk menyelesaian status tanah surat ijo.
LaNyalla menyebut, ini juga harus dibarengi dengan semangat Pancasila, UUD 1945 dan UU Pokok Agraria, demi tercapainya implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News