Jatim.GenPI.co - Bagi anda calon penumpang yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep ke Pelabuhan Jangkar, Situbondo wajib melengkapi sejumlah syarat.
Petugas di Pelabuhan Kalianget mewajibkan calon penumpang kapal mengantongi hasil rapid tes antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: WNA Bisa Vaksinasi di Kota Surabaya, Pemkot Fasilitasi, Asal...
"Kalau tidak punya keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes cepat antigen di Puskesmas dan rumah sakit, mereka bisa melakukan tes antigen di pos pelayanan yang kami sediakan di sini," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pelabuhan Kalianget, Sumenep Muslimin di Sumenep, Minggu (23/5) kemarin.
Ia menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk penumpang kapal dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep yang hendak menuju Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
"Kenapa hanya yang ke Situbondo, karena disana sudah masuk wilayah luar Kabupaten Sumenep," katanya.
Untuk penumpang kapal jurusan kepulauan, tidak perlu menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen.
Ketentuan itu, jelas Muslimin sudah berlangsung sejak pemberlakuan pelarangan mudik lebaran dan akan berlangsung hingga 24 Mei 2021.
BACA JUGA: Bukan Banyuwangi dan Pacitan, Justru Blitar yang 2 Kali gempa
Selain itu beberapa ketentuan lain yang harus dipatuhi calon penumpang adalah pemeriksaan kesehatan oleh petugas, seperti pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker.
"Yang jelas, semua penumpang harus mematuhi protokol kesehatan, baik penumpang jurusan Jangkar atau Kepulauan, Sumenep," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News