Wali Kota Eri Cahyadi Ungkap Alasan Rencana Merger OPD

24 Mei 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Rencana penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya disebutkan telah melalui pertimbangan matang. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, perubahan OPD sudah sesuai dengan aturan kementerian dalam negeri (kemendagri). 

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Lempar Handuk, Bola Liar Surat Ijo di Pusat

Penggabungan dan pemekaran ini menyesuaikan dengan yang ada di kemendagri. 

"Jadi biar connect (terhubung) di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya," ujarnya, Senin (24/5). 

Pemkot mengusulkan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), berupa merger dan pemekaran sejumlah OPD. 

Ada empat OPD di lilngkungan Pemkot Surabaya yang diusulkan untuk bergabung, yakni Dinas Kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) digabung dengan dinas lingkungan hidup (DLH).

Selain itu, dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) juga akan digabung dengan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR). 

Kedua dinas tersebut dimerger menjadi dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.

Kemudian, dinas perdagangan (Disdag) dimerger dengan dinas koperasi dan usaha mikro (Dinkopum), menjadi dinas koperasi usaha kecil dan menengah dan perdagangan. 

Terakhir, yakni dinas kepemudaan dan olahraga (Dispora) dengan dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.

"Terkait dengan SOTK sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, SOTK yang ada itu harus mengikuti ke atasnya SIPD itu," bebernya. 

BACA JUGA: Himbara Ingin Biasakan Masyarakat Cashless

Sementara yang diusulkan dipisah, yakni badan pengelolaan keuangan dan pajak daerah (BPKPD) menjadi badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta badan pendapatan daerah.
 
"Jadi kami mengikuti Kemendagri. Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," bebernya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM