Soal Dugaan Penyusutan Pemilih, Jawaban KPU Surabaya Mengejutkan

25 Mei 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menegaskan terkait jumlah penduduk bukan kewenangannya. 

Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri mengatakan, kewenangan sudah dibagi di masing-masing lembaga. 

BACA JUGA: Pemekaran Dapil di Surabaya Tidak Bisa Terlaksana, ini Sebabnya

"Saya pikir kewenangan masing-masing lembaga sudah jelas. Apabila mengenai kependudukan maka kewenangan ada di Dispendukcapil, sehingga penyusutan maupun penambahan penduduk diluar kewenangan KPU," ujarnya, Selasa (25/5).

Beberapa waktu lalu, ada dugaan penyusutan penduduk Surabaya terjadi menjelang pembahasan pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg 2024 mendatang. 

Naafilah menyebut itu kewenangan Dispendukcapil Surabaya. KPU Surabaya, kata dia, hanya berwenang membahas data pemilih sesuai dengan undang-undang. 

Daat yang digunakan untuk dapil ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 201 disebutkan data agregat kependudukan per kecamatan berasal dari Kementrian Dalam Negeri. 

Data itu, kata dia, harus tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Hal itu sebagai upaya untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun dapil.

"Data agregat kependudukan (DAK) yang digunakan untuk dapil bukan data pemilih," tegasnya. 

BACA JUGA: Manfaat Daun Gedi, Bagus untuk Diabetes Hingga Hambat Sel Kanker

Pun demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui nantinya kewenangan tersebut diserahkan ke KPU Surabaya dari KPU RI atau ada perubahan. 

"Seingat saya, Pemilu 2014 dan 2019 untuk DPRD kabupaten/kota diserahkan kepada KPU kabupaten/kota. Sedangkan untuk pemilu 2024 sampai saat ini, kami juga belum tau masih sama atau ada perubahan," bebernya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM