Wali Kota Madiun: Program Siaga Kita Bermanfaat Bagi Warga

02 Juni 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Sebanyak 4.236 pekerja dari sektor informal di Kota Madiun, Jawa Timur, telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dimana jaminan sosial ketenagakerjaan itu melalui asuransi bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita), yang merupakan program pemda setempat dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: OMG, 50 Penghuni Rusun di Surabaya Positif Covid-19

Wali Kota Madiun Maidi menegaskan jumlah pekerja informal terus bertambah dengan pendataan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Targetnya mencapai 4.500 kepesertaan.

"Sejak bergulir pada tahun 2020, program Siaga Kita cukup bagus klaimnya. Semua terbayarkan. Kami evaluasi lagi, masih ada tidak pekerja informal warga Kota Madiun yang belum jadi peserta. Makanya, saya minta lurah dan camat untuk membantu pendataan setiap warganya," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Selasa (1/6) kemarin.

Sesuai dengan data, jumlah pekerja informal sebanyak 4.236 orang yang terlindungi dan menjadi peserta program Siaga Kita itu bertambah dari data pada tahun 2020 sebanyak 3.726 orang.

Maidi menjelaskan bahwa program Siaga Kita terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal.

Sebab setidaknya mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam aktivitasnya sehari-hari.

Setidaknya tiga peserta yang mendapatkan biaya perawatan dari manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan sembilan dari manfaat jaminan kematian (JKM).

"Dengan program Siaga Kita, keluarga yang ditinggal setidaknya mendapatkan manfaat dari jaminan yang dibayarkan tadi. Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Maidi.

Dalam program itu, Pemkot Madiun membayar premi asuransi sebesar Rp 16.000, per bulan, per orang dengan nilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD setempat.

Hal ini telah diatur dalam Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

BACA JUGA: 10 Orang PMI asal Pamekasan Tiba, Langsung Karantina

Wali Kota menegaskan bahwa program tersebut bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal di Kota Madiun.

Ia berharap pihak keluarga sebagai ahli waris dapat terlindungi ketika kepala keluarga sebagai tulang punggung tertimpa musibah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM