Baru Jabat 1 Bulan, Bupati Jember Dikritik, Disamakan yang Lama

14 Maret 2021 06:00

Jatim.GenPI.co - Pengamat pemerintahan dan keuangan daerah dari FISIP Universitas Jember Hermanto Rohman MPA mengkritik kebijakan yang diambil Bupati Jember Hendy Siswanto. 

Menurutnya, kebijakan memutasi seluruh pejabat eselon II, III, dan IV menjadi pelaksana tugas (plt) dalam penataan birokrasi kurang tepat.

BACA JUGA: Kabar Baik 98,4 Persen RT di Kabupaten Madiun Masuk Zona Hijau

"Dalam konteks normal baik secara iklim dan budaya birokrasi, mendemisionerkan pejabat definitif menjadi plt merupakan langkah yang kurang tepat," ujar Hermanto, Sabtu (13/3).

Kebijakan yang dilakukan bupati sekarang, kata dia, hampir sama dengan Bupati Jember sebelumnya, Faida. Saat itu, Faida juga mendemisioner seluruh jabatan dan mengangkat plt.

Namun bedanya yang dilakukan Faida saat itu ada masih menyisakan masalah dengan belum menjalankan rekomendasi surat Mendagri, serta pengundangan SOTK cacat secara hukum.

"Yang sama baik dilakukan Bupati Hendy dengan mantan Bupati Faida adalah memutuskan demisioner pada pejabat lama dan mengangkat pelaksana tugas," katanya.  

Hermanto menjelaskan, beberapa praktik di kabupaten lain, perubahan KSOTK tidak harus berimplikasi plt semua jabatan. 

Ini pernah dilakukan Bupati Bogor dengan langkah mengukuhkan kembali pejabat lama untuk jabatan dengan ketentuan SOTK baru, bukan menjadikan plt.

"Jember mengambil langkah melakukan plt, karena dirasa ada pejabat yang menghambat atau tidak sejalan dengan visi dan misi bupati," katanya. 

"Sehingga semua diasumsikan demisioner semua jadi staf dan bupati mengangkat pejabat baru dengan status plt," imbuhnya.

Hermanto lebih melihat yang dilakukan bupati sekarang pada kegamangan. 

Mengingat masih ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, serta surat edaran Mendagri yang salah satu poinnya yakni, yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemprov atau pemda dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP), lanjut dia, terdapat batasan-batasan untuk plt yang diatur pada pasal 34 ayat 2. 

Meskipun tidak begitu jelas yakni plh atau plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan yang jelas yang harus dijadikan pedoman sebagaimana SE Mendagri larangan mutasi adalah Surat Edaran BKN Nomor 2/se/vii/2019," katanya lagi.

Kemudian yang juga harus diperhatikan karena di Jember saat ini pada posisi pembahasan APBD 2021, yang seyogyanya diikuti oleh orang yang mulai KUAPPAS.

BACA JUGA: OMG! Pengangguran dan Kemiskinan di Gresik Melebihi Jatim

"Itu masalah yang harus dipikirkan dan Bupati Hendy harus hati-hati dalam melangkah. Kasus di Bondowoso dan beberapa daerah lain, yakni DPRD menolak membahas karena OPD adalah plt yang tidak memiliki kewenangan," katanya. 

Hermanto tak mmungkiri, langkah Bupati dengan nilai plusnya bisa menggeser orang yang dirasakan menghambat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM