Covid-19 Naik Tajam, Banyuwangi Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat

25 Juni 2021 10:00

Jatim.GenPI.co - Satgas Covid-19 Banyuwangi kembali mengatur sejumlah kegiatan masyarakat seiring dengan lonjakan kasus Covid-19. 

Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan, serta toko modern pun diterbitkan. 

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Banyuwangi Naik Tajam, Ternyata Ini Penyebabnya

SE tersebut juga mengatur pembatasan dan pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, dan pertemuan.

"Penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Kamis (23/6). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan, dalam SE tersebut diatur beberapa ketentuan.

Misalnya pada tempat ibadah, dilakukan pembatasan hingga 50 persen dari kapasitas. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). 

"Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Mujiono. 

Kemudian untuk tempat kerja/perkantoran juga dibatasi maksimal 50 persen. Sisanya diharapkan bekerja dari rumah (WFH). 

Pun dengan jam operasional tempat wisata juga dibatasi. "Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 - 15.00 WIB, kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 - 08.00 WIB," kata dia. 

Sedangkan kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB. 

Pemkab membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normalnya. 

"Tempat karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau di semua kecamatan beroperasi pukul 09:00 - 20:00 WIB," ungkapnya. 

"Untuk kegiatan car free day,  senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan," imbuhnya. 

Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di RT dengan zona hijau dan kuning dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. 

Makanan yang disuguhkan harus dalam kemasan yang dibawa pulang. Durasi acara maksimal 4 jam, dan penggunaan sound system skala kecil.

"Sementara pada RT dengan zona oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut diatas," katanya. 

BACA JUGA: Unggahan Warga Bangkalan Ini Bikin Geram Polisi

Kemudian, pusat perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10:00 - 20:00 WIB. 

Lalu hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif Covid-19. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM