Berikut Cara Mengurus SIKM di Kota Surabaya

28 Juni 2021 07:00

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). Salah satu syaratnya mewajibkan warga memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

SKIM ini berlaku bagi warga yang bekerja atau beraktivitas dengan keluar masuk Kota Surabaya. 

BACA JUGA: Perhatian! Warga Luar Kota Wajib SIKM Saat Masuk Surabaya

Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, SKIM ini bisa diminta di kecamatan. 

Syarat mendapatkan SKIM ini, sesuai SE Nomor 440/3253/436.7.22/2021, menyertakan lampiran hasil negatif tes cepat antigen dengan masa berlaku 2x24 jam. Sedangkan untuk tes PCR memiliki masa berlaku 4x24 jam. 

"Kemudian melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," ujarnya, Minggu (27/6). 

Surat perjalanan atau SIKM, kata Eddy, berlaku selama 7 hari. Seluruh pekerja, termasuk informal atau wiraswasta juga wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat. 

BACA JUGA: Dompet Crazy Rich Malang Dibongkar Sarwendah, Shandy Terkejut

"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ungkapnya. 

Eddy menyebut telah meminta kepada seluruh camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait SIKM. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM