Perhatian! Warga Luar Kota Wajib SIKM Saat Masuk Surabaya

Perhatian! Warga Luar Kota Wajib SIKM Saat Masuk Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi. Penyekatan di Jembatan Suramadu sisi masuk Kota Surabaya. Foto : Ananto Pradana/genpi

Jatim.GenPI.co - Warga luar kota, yang hendak masuk ke Kota Surabaya harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Mereka yang bekerja atau beraktifitas di Kota Surabaya sudah diatur di dalam Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021.

BACA JUGA: Rektor Unair Khawatirkan Hal ini Saat Kasus Covid-19 Melonjak

"Bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang tinggal atau berdomisili pada wilayah kerja saudara yang bekerja/melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya," kata Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6).

Penerapan aturan SIKM itu sendiri sebagai bentuk tindaklanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021.

Surat itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya.

Landasan penerbitan SE mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021, dan oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.

Eddy menyebut ada beberapa hal yang tercantum di dalam SE penerbitan SIKM, yaitu setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes rapid antigen bagi pelaku perjalanan, dengan masa berlalu 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan 4x24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya