Jawaban Pemprov Soal Tambang Emas Trenggalek Bisa Redakan Suasana

15 Maret 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim Aris Mukiyono angkat bicara soal kisruh rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. 

Menurut Aris, izin tambang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) masih belum final. 

BACA JUGA: Bupati Trenggalek Tolak Eksploitasi Emas, Keren!

"Sampai sekarang, PT SMN dilarang melakukan operasi produksi, bahkan belum mengambil izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pemprov," ujar Aris, Minggu (14/3). 

Ada beberapa syarat yang hingga sekarang belum dipenuhi PT SMN. Diantaranya, kewajiban untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan pasca tambang senilai total USD 939.221,15. 

Pembayaran biaya jaminan reklamasi ini, kata dia, sesuai dengan yang terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum SMN melakukan operasi produksi (OP).

Dengan begitu, PT SMN tidak memiliki hak melakukan operasi produksi pertambangan karena sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial.

BACA JUGA: Ucapan Bupati Trenggalek Keren Banget Soal Eksploitasi Emas

Selain itu, juga perlu adanya penyesuaian kembali terhadap luasan pertambangan sesuai rencana tata ruang wilayah di Trenggalek.

"Jika memang ada aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," kata Aris. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM