Bupati Trenggalek Tolak Eksploitasi Emas, Keren!

Bupati Trenggalek Tolak Eksploitasi Emas, Keren! - GenPI.co JATIM
Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin. (foto: ANTARA/HO-google.com)

Jatim.GenPI.co - Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Penolakan itu alasannya bertabrakan dengan banyak aturan.

BACA JUGA: Perpehu Sambut Antusias Rencana RHU Segera Buka

Selain itu menurutnya, ini tidak sejakan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya diterima awak media di Trenggalek, Jatim.

Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.

Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.

Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya