2 Kabupaten di Jawa Timur Tak Terapkan PPKM Darurat

01 Juli 2021 21:00

Jatim.GenPI.co - PPKM darurat akan mulai diterapkan pada tanggal 3-20 Juli 2021, di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk Jawa Timur sendiri terdapat 36 kabupaten/kota yang masuk dalam kebijakan tersebut. 

BACA JUGA: Wali Kota Surabaya Pilih Tunggu Surat Terapkan PPKM Darurat

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, ada 36 kabupaten/kota di Jawa Timur masuk ketegori dalam penerapan PPKM Mikro. 

"Itu dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing dan lain-lain," ujarnya, Kamis (1/7).

Dari 36 kabupaten tersebut, terbagi menjadi dua assesmen, yakni assesmen 3 dan 4. 

Sedikitnya ada 25 kabupaten yang masuk assesmen 3, di antaranya Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk.

Lalu, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.

Sedangkan assesmen 4 ada 11 daerah, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu. 

Semua daerah yang termasuk dalam assesmen tersebut termasuk dalam penerapan PPKM darurat. 

Secara keseluruhan hanya Sumenep dan Kabupaten Probolinggo hal itu tidak menerapkan PPKM Darurat. 

Emil menyebut untuk PPKM darurat ini penerapannya sangat ketat, jika dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.

BACA JUGA: Jawa Timur Deflasi di Bulan Juni 2021

Perihal pendetailan regulasi, Pemprov Jawa Timur kini masih menunggu turunnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"PPKM Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential dan critical," kata Emil. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM