Wali Kota Surabaya Pilih Tunggu Surat Terapkan PPKM Darurat

Wali Kota Surabaya Pilih Tunggu Surat Terapkan PPKM Darurat - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: GenPI/Ananto Pradana.

Jatim.GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Surabaya menjadi salah satu wilayah yang masuk menjadi salah atu daerah yang mengharuskan PPKM darurat.

BACA JUGA: Pemkot Bentuk Relawan Surabaya Selamatkan Kota dari Covid-19

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi masih menunggu surat edaran itu masuk ke meja kerjanya.

"Surat edaran dari pusat masuk ke provinsi, provinsi buat surat edaran. Seperti PPKM Mikro dari pusat ke provinsi terus ke kota," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (1/7).

Dalam pelaksanaan PPKM darurat itu juga mengatur seluruh aktifitas perekonomian. Seperti halnya pada sektor non-esensial yang menerapkan bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

Sedangkan untuk sektor esensial kapasitas pekerja dibatasi 50 persen. Kemudian, pada sektor pokok kehadiran pekerja masih 100 persen.

"Kalau konpresnya tadi yang pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) yang 100 persen mal tutup, (pegawai) WFH 100 persen," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya