Syarat Lolos Penyekatan Bundaran Waru bagi Plat Selain L dan W

03 Juli 2021 16:00

Jatim.GenPI.co - PPKM darurat resmi dilaksanakan per Sabtu (3/7). Pengetatan dilakukan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19. 

Penyekatan diberlakukan di Bundaran Waru. Pengendara baik itu roda dua maupun empat non plat L dan W yang tidak berkepentingan diminta putar balik. 

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Kartu Vaksinasi Sebesar KTP

Kecuali mereka yang bisa menunjukkan surat hasil negatif Covid-19, atau membawa surat tanda sudah vaksinasi. Sekitar 100-an pengendara telah diminta putar balik. 

"Mereka tidak (bisa) menunjukkan hasil swab antigen atau PCR, kepentingannya tidak memenuhi, tidak gak membawa (surat) vaksin," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Sabtu (3/7). 

Salah satu pengendara berplat luar L dan W, Fitri (27) misalnya. Ia lolos penyekatan karena mampu menunjukkan syarat yang ditentukan oleh petugas.

"Biasanya penyekatan pakai surat tugas, ini pakai hasil swab atau vaksin, tapi saya sudah vaksin, jadi bisa nunjukin," kata Fitri. 

BACA JUGA: 3 Kegiatan Mengasyikkan di Rumah Selama PPKM Darurat

Sama dengan Fitri, Elok (40) juga mampu menunjukkan syarat vaksin dan swab yang diminta oleh petugas di pos penyekatan.

"Dari Sepanjang mau ke TP (Tunjungan Plaza). Mal kan tutup ini, tapi saya ada kerjaan buat ngerapihin barang. Ini tadi pakai bukti vaksin sama KTP, gak keberatan sih kalau ginian," kata Elok. (nan)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM