
Jatim.GenPI.co - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan arak jauh yang menumpang transportasi umum untuk menunjukkan kartu tanda telah divaksin.
Sertifikat vaksin dapat diunduh di website Pedulilindungi.id. Tapi khusus bagi yang sudah menjalankan vaksin ya.
BACA JUGA: Vaksin Masuk Syarat Baru Berpergian Jauh Selama PPKM Darurat
Caranya, dengan registrasi bagi yang belum memiliki akun. Syaratnya cukup dengan memasukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode verifikasi.
Selanjutnya untuk mengunduhnya tinggal memilih di menu yang tersedia.
Masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu tanda penduduk (KTP).
Setelahnya akan keluar sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: Batal Kenalkan Bek Baru, Striker Asing Anyar Arema FC Merapat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News