Jatim.GenPI.co - Penyekatan dilakukan Satlantas Polres Madiun seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lima titik perbatasan dijaga ketat untuk membatasi mobiiltas masyarakat.
BACA JUGA: Syarat Lolos Penyekatan Bundaran Waru bagi Plat Selain L dan W
"Tadi malam pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan PPKM Darurat. Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat," ujar Kasatlantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji, Sabtu (3/7).
Ia merinci, kelima titik penyekatan yakni di Desa Nampu Kecamatan Gemarang yakni perbatasan Madiun-Nganjuk.
Kemudian Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo yang merupakan perbatasan Ponorogo-Madiun. Lalu di Gerbang Tol atau "Exit" Tol Dumpil, dan pintu Tol Caruban.
Satu lagi titik di pos pembatasan di Jalan MT Haryono Alun-Alun Caruban.
Penyekatan ini, kata dia, tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021.
BACA JUGA: Bupati Hendy Ajak Warga Lestarikan Musik Patrol
"Jika masih ada yang keluar rumah akan kami tanya ke mana. Jika tidak penting dan darurat maka minta untuk balik ke rumahnya masing-masing," katanya.
Polres Madiun terus mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan mobilitas demi menekan angka penyebaran Covid-19. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News