Syarat Lolos Penyekatan Bundaran Waru bagi Plat Selain L dan W

Syarat Lolos Penyekatan Bundaran Waru bagi Plat Selain L dan W - GenPI.co JATIM
Kepadatan arus kendaraan bermotor di Bundaran Waru arah Kota Surabaya, Sabtu (3/7) siang. Foto: GenPI/Ananto Pradana.

Jatim.GenPI.co - PPKM darurat resmi dilaksanakan per Sabtu (3/7). Pengetatan dilakukan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19. 

Penyekatan diberlakukan di Bundaran Waru. Pengendara baik itu roda dua maupun empat non plat L dan W yang tidak berkepentingan diminta putar balik. 

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Kartu Vaksinasi Sebesar KTP

Kecuali mereka yang bisa menunjukkan surat hasil negatif Covid-19, atau membawa surat tanda sudah vaksinasi. Sekitar 100-an pengendara telah diminta putar balik. 

"Mereka tidak (bisa) menunjukkan hasil swab antigen atau PCR, kepentingannya tidak memenuhi, tidak gak membawa (surat) vaksin," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Sabtu (3/7). 

Salah satu pengendara berplat luar L dan W, Fitri (27) misalnya. Ia lolos penyekatan karena mampu menunjukkan syarat yang ditentukan oleh petugas.

"Biasanya penyekatan pakai surat tugas, ini pakai hasil swab atau vaksin, tapi saya sudah vaksin, jadi bisa nunjukin," kata Fitri. 

BACA JUGA: 3 Kegiatan Mengasyikkan di Rumah Selama PPKM Darurat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya