Pemkab Madiun Beri Lampu Hijau Menggelar Hajatan, Harapan Baru..

15 Maret 2021 11:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Madiun memberi lampu hijau memberi kelonggaran kepada masyarakat menggelar hajatan. 

Keputusan itu pun disambut positif sejumlah pihak. Mengutip dari laman resmi Pemkab Madiun, Sudarsono, salah satu perwakilan penyedia sound dan alat pesta megucapkan terimak kasih.

BACA JUGA:  Kota Madiun Bersiap Buka Tempat Wisata dan Hiburan Malam

"Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE)kami bisa kembali bekerja dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ujar Sudarsono dilansir dari madiunkab.go.id, Minggu (14/3). 

Hanya saja, soal SE yang dikeluarkan bupati ini masih mengganjal bagi pekerja seni. Pasalnya, tidak ada rincian yang dimaksud soal hiburan di dalam SE tersebut. 

Bupati Madiun, H Ahmad Damawi mengatakan, hiburan sudah masuk dalam hajatan. 

Pihak Pemkab, kata dia, hanya mengatur terkait protokol kesehatan. Artinya, boleh mengadakan hajatan, namun harus menerapkan protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Kabar Baik 98,4 Persen RT di Kabupaten Madiun Masuk Zona Hijau

Pemkab meminta agar ada penanggujawab yang mengatur kedatangan tamu dan makanan. Pemerintah kota mengizinkan hajatan digelar di zona hijau.

"Kami hanya mengatur terkait protokol kesehatannya. Sedangkan izin risiko dari hiburan menjadi kewenangan Polsek karena yang bisa mengidentifikasi potensi konflik," kata Damawi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM