Bupati Jember Tak Main-main, Nongkrong dan Berkerumun, Bubar!

05 Juli 2021 09:30

Jatim.GenPI.co - Patroli rutin dilakukan Pemkab Jember saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Warung yang masih buka melewati pukul 20.00 WIB, dan kerumunan langsung dibubarkan.

BACA JUGA: Bikin Merinding, ini Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya 

"Saya mendapati warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan di tempat, itu tidak boleh. Kami bubarkan kerumunan warga tersebut, terlebih sudah melewati pukul 20.00 WIB," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto, Minggu (4/7).

PPKM Darurat telah mengatur ketat aktivitas warga, salah satunya warung dan kafe. Tetap boleh buka, tetapi harus dibawa pulang. 

Hendy mengaku telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar seluruh aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat. 

Hanya saja, ia tak merinci sanksi seperti apa yang akan dikenakan kepada para pelanggar tersebut. 

Ia mengajak masyarakat untuk patuh terhadap Inmendagri yang telah diterbitkan. "Saya tidak ingin kasus Covid-19 meningkat di Jember," tegasnya.

BACA JUGA: Pentingnya Jaga Gizi Saat Masa Pandemi, ini Saran Pakar 

Sementara tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP terus melaksanakan patroli. Dengan sasaran operasi pertama adalah Pujasera PB Sudirman, kafe dan beberapa tempat yang masih ramai dengan pengunjung pada pukul 20.00 WIB.

"Tujuan utama yaitu pembubaran kerumunan serta imbauan yang disampaikan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan penerapan PPKM Darurat," kata Kasat Samapta Polres Jember AKP Eko Basuki. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM