Jatim.GenPI.co - Pemprov Jawa Timur kembali menggratiskan biasa sewa rumah susun sewa (Rusunawa) yang dikelolanya.
Keempatnya Rusunawa yang gratis yakni Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.
BACA JUGA: Sewa 4 Rusunawa Ini Gratis 2 Bulan, Cek Ketentuannya
Kebijakan tersebut berlangsung selama dua bulan terhitung mulai bulan Juli dan Agustus 2021.
“Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tertulis, Rabu (14/7).
Mantan menteri sosial itu berharap, keputusan tersebut dapat meringankan beban masyarakat terutama saat pelaksanaan PPKM Darurat.
"Uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” katanya.
Totalnya ada 867 unit Rusunawa yang digratiskan. Dengan potensi pendapatan keseluruhan Rp. 446.840.000.
BACA JUGA: Buah-Buahan ini Mampu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Simak
Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1.
Kemudian juga diatur dalam Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News