Jatim.GenPI.co - Masjid Nasional Al-Akbar Kota Surabaya memutuskan untuk tidak menggelar Salat IdulAdha untuk umum, Selasa (20/7).
Humas Masjid Nasional Al-Akbar, Hilmi Muhammad Nur mengatakan, keputusan tersebut diambil karena masih dalam masa PPKM Darurat.
BACA JUGA: Kuota Salat Id di Masjid Al Akbar Ludes, Pengurus Beri Imbauan
"Tidak ada sholatnya (ied)," kata Hilmi saat dihubungi GenPI.co, Minggu (18/7).
Meski begitu pelaksanaan sholat akan tetap dijalankan. Hanya saja yang khusus untuk internal pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Kalau internal tetap sholat kalau umum enggak," tegasnya.
Hilmi menyebut, keputusan tersebut juga untuk meminimalisir meminimalisir risiko penyebaran Covid-19, dan potensi penyebaran wabah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/14901/012.1/2021, tentang petunjuk pelaksanaan Salat IdulAdha, dan pelaksaan Kurban 1442 H/2021.
BACA JUGA: Keputusan Pemkab Malang Tangani Covid-19 Top, Dekatkan Layanan
SE itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15/2021.
Dalam surat edaran tersebut tertuang imbauan untuk tidak menggelar Salat IdulAdha terutama di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News