Syarat Angkutan Hewan Kurban agar Bisa Terobos Penyekatan

18 Juli 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Ditlantas Polda Jatim memberikan izin kepada kendaraan pengangkut hewan kurban melintasi pos penyekatan.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menyebut, pelonggaran pengemudi kendaraan pengangkut hewan kurban bertujuan untuk menjamin distribusi hewan selama PPKM Darurat bergulir.

BACA JUGA: Masih PPKM Darurat, Berikut Syarat Bisa Mudik saat IdulAdha

Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh sopir pengantar hewan kurban. 

"Boleh melintas penyekatan. Tapi harus bebas Covid-19 atau sudah vaksin," ujar Latif, Minggu (18/7).

Aturan penyertaan syarat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021.

Dalam surat itu, kata dia, pelaku perjalanan diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian juga tes usap RT-PCR dengan jangka waktu 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

"Diberlakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," imbuhnya. 

BACA JUGA: Pandemi Tidak Hentikan Pemkab Kediri Bangun Infrastruktur

Sementara itu, data dari Satgas Covid-19 Jatim, per Sabtu (17/7), angka pasien kumulatif positif Covid-19 sejumlah 232.442 kasus.

Dari jumlah yang ada didapati 177.522 sembuh, 15.919 meninggal dunia, dan 40.001 dalam perawatan. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM