
Jatim.GenPI.co - Pemerintah melakukan pengetatan perjalan orang saat IdulAdha 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan syarat khusus kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh.
Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, segera mengeluarkan adendum surat edaran.
BACA JUGA: Syarat Pekerja Bisa Tembus Penyekatan di Surabaya, Wajib Baca
Surat tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Berikut syarat yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan saat libur IdulAdha.
1. Siapa saja yang boleh berpergian antarkota
Seperti pada PPKM Darurat, hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang boleh berpergian antarkota.
Selain itu, yakni orang dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan ditemani satu orang anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News