Berikut Daerah Berlevel 3 dan 4 di Jatim di Inmendagri Terbaru

26 Juli 2021 11:30

Jatim.GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan tiga instruksi sekaligus terkait perpanjangan PPKM level 4 yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7) malam. 

Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) yakani Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021, dan Inmendagri 26/2021 yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. 

BACA JUGA: PPKM Level 4 Lanjut, Makan di Warung Boleh Maksimal 20 Menit

Untuk wilayah Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri 24/2021. Sedangkan sisanya, Inmendagri 25/2021 mengatur wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Sementara  Inmendagri 26/2021 diperuntukkan wilayah yang menerapkan PPKM level 3, 2, dan 1.

Dalam Inmendagri 24/2021 terdapat detail baru tentang penerpan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Timur. 

Ada sejumlah perbedaan dari Inmendagri sebelumnya, salah satunya status level di tiap kabupate/kota. 

Tercatat sebanyak 7 daerah yang masuk level 3 di antaranya, Sampang, Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kabupaten Kediri, Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo. 

Kemudian sisanya 31 kabupaten/kota sisanya berstatus level 4. Jumlah yag lebih banyak dibanding PPKM sebelumnya. 

Pemerintah mengubah standar penetapan level untuk pada masing-masing wilayah. Ada sedikit penyesuaian pada status sesuai wilayah aglomerasi. 

BACA JUGA: Tempat Isoman di Kelurahan Lanjut, Wali Kota Eri Ungkap Tujuannya

Misalkan di Surbaya mayoritas atau dua daerah masuk level 4, maka daerah lainnya juga berstatus sama. Walaupun sebenarnya tidak masuk kategori tersebut. 

Perbedaan lainnya yakni relaksasi pembatasan di tiap levelnya. Kian rendah level kabupaten tersebut, maka pembatasan semakin longgar. (mcr13jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM