
Jatim.GenPI.co - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Dalam aturan pembatasan sosial yang baru tersebut ada sejumlah perbedaan.
BACA JUGA: Gubernur Khofifah Pilih Tunggu Instruksi Menko Luhut
Seperti kelonggaran jam buka pada warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya. Seluruh pedagang yang membuka lapaknya di ruang terbuka masih diisinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes).
"Diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).
Usaha kecil juga diperbolehkakn buka. Presiden menyebut, pedagang kecil seperti toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil dan usaha-usaha kecil lain diperbolehkan buka.
Ada pembatasan jam buka hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan prokes ketat.
BACA JUGA: Cara Unik Komunitas Ngaji Ngopi Kumpulkan Donasi Bantu Warga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News