Masuk PPKM Level 4, ini Aturan Menggelar Hajatan di Tulungagung

27 Juli 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Tulungagung masuk dalam PPKM Level 4 dalam Imendagri 24/2021. Status tersebut mengubah sejumlah aturan, termasuk izin hajatan pernikahan. 

Selama PPKM level 4 hajatan, pentas seni, olahraga tergolong acara yang berpotensi menimbukan kerumunan. 

BACA JUGA: Polisi Bubarkan 6 Lokasi Hajatan di Jember

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung telah membubarkan sejumlah kegiatan hajatan. 

"Ada tiga titik lokasi hajatan yang kami bubarkan hari ini," kata anggota tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra, Senin (26/7). 

Ketiga tempat tersebut, yakni gedung serbaguna Desa Gedangsewu dan dua lainnya di Desa Waung, tak jauh dari lokasi Agrowisata Njegong Park. Tim bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat. 

Ia juga memastikan semua warga yang hajatannya dibubarkan mengerti dengan kondisi Covid-19. 

Pihaknya juga memastikan, izin pelaksanaan kegiatan hajatan sebelum penetapan PPKM Level 4 sudah tidak berlaku lagi alias batal demi hukum.

BACA JUGA: Keren! Peliharaan Baru Crazy Rich Malang Bikin Takjub 

"Dinyatakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya. 

Artista memastikan hajatan yang sudah dilaporkan dan ditindak akan terus diawasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM