Emil Dardak Sebut Waktu Makan 20 Menit Bisa Dilakukan

27 Juli 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak memastikan makan selama 20 menit bagi pengunjung warung dapat dilakukan.

Peraturan itu diterapkan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24/2021, dalam masa PPKM Level 4.

BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Malang Catat Pasien Isoman Usia Produktif

Selain itu, untuk setiap tempat makan hanya dapat diisi maksimal 3 orang pengunjung.

"Saya pengen coba bagaimana kita melakukan ini karena banyak yang "ngenye" dan nyinyir, mempertanyakan siapa yang menghitung waktu, dan apakah cukup waktunya," kata Emil, Selasa (27/7).

Menurutnya perihal cukup tidak waktu makan selama 20 menit itu tergantung bagaimana masyarakat menyikapinya.

"ya tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," jelasnya.

Regulasi yang diterapkan ini sebagai langkah pemerintah memberikan kelonggaran atau relaksasi pada sektor ekonomi masyarakat.

Di samping itu, dirinya mengaku jika mendapat salah satu lokasi warung yang sudah ditempeli imbauan dari pihak kecamatan.

"Ini bagus sudah ada himbauan yang ditempel dari Satgas Covid Muspika Tenggilis," terangnya.

BACA JUGA: Pengamat Soroti Vandalisme Puan Maharani

Mantan Bupati Trenggalek itu menggap apa yang sudah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, merupakan solusi kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi kebijakan bapak Presiden yang mencoba mencari solusi dan tetap menjaga, tidak melepas begitu saja, serta minimal memberi ruang bagi ekonomi rakyat kecil," tandas Emil. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM