Cara Mendapatkan dan Cek Kuota Internet Gratis dari Pemerintah

02 Agustus 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah memperpanjang pembagian subsidi kuota internet untuk peserta didik. 

Anggaran tambahan anggaran Rp 5,54 triliun untuk perpanjangan bantuan kuota internet bagi anak didik dan tenaga pengajar dikucurkan untuk tahun ajaran baru kali ini. 

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Oksigen Gratis dari Pemkab Pamekasan

Masing-masing jenjang pendidikan akan mendapatkan kuota yang berbeda. Pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat kuota umum 7 GigaByte (GB) per bulan, dan jenjang SD sampai SMA 10 GB per bulan. 

Sedangkan pendidik atau guru jenjang PAUD sampai SMA mendapatkan kuota umum 12 GB per bulan, serta dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan kuota Umum 15 GB per bulan.

Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek Indonesia.go.id.

1. Untuk Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Terdaftar di sistem dapodik. Kemudian memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. 

2. Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa.

Pastikan sudah terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kemudian berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), serta memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik (guru) pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Bagi guru ini harus terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif. Lalu memiliki nomor ponsel aktif.

4. Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen. 

Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Kemudian memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan internet ini hanya untuk mengakse layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses hiburan maupun aplikasi media sosial. 

Sementara, bagi pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap mendapatkan kouta internet gratis. Namun bila terlanjur telah berganti nomor, lakukan langkah berikut. 

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Cek bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek bisa dilakukan dengan cara berikut. 

Telkomsel: melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.

Indosat: melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Tulungagung Dipusingkan dengan Kelakuan Warganya

Tri: dengan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+

XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM