Satgas Covid-19 Tulungagung Dipusingkan dengan Kelakuan Warganya

Satgas Covid-19 Tulungagung Dipusingkan dengan Kelakuan Warganya - GenPI.co JATIM
Petugas dari Satgas COVID-19 Tulungagung saat memberi pengertian kepada pemilik acara hajatan keluarga untuk menghentikan kegiatan dengan alasan menegah risiko penularan Covid-19 varian delta di Tulungagung. (ANTARA/HO)

Jatim.GenPI.co - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung dipusingkan masih bayaknya warga yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Sejak diberlakukan sebulan lalu sudah ada enam lokasi dibubarkan. Padahal sudah jelas dalam aturan tidak boleh menggelar hajatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan. 

BACA JUGA: Masuk PPKM Level 4, ini Aturan Menggelar Hajatan di Tulungagung

"Terakhir kegiatan hajatan yang kami bubarkan ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu dan di Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo," ujar anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra, Minggu (1/8).

Ia mengaku dalam penegakkan aturan tidak hanya menyasar wilayah dekat dengan pusat pemerintahan. Tetapi juga hingga ke pelosok Tulungagung. 

Bahkan, Artista mengaku tidak segan untuk naik ke daerah pegunungan memastikan seluruh masyarakat mematuhi peraturan selama PPKM. 

Sebenarnya, kata dia, sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Tetapi nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang bandel dan melakukan hajatan dengan keramaian," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya