Syarat Baru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

10 Agustus 2021 19:30

Jatim.GenPI.co - PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan syarat baru bagi calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api. 

Aturan baru tersebut menyesuaikan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

BACA JUGA: Syarat Baru Naik Kereta Api Setelah Tanggal 26 Juli 2021

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, ada pembatasan untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun. 

Pembatasan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 58 Tahun 2021. 

Penumpang di bawah 12 tahun hanya diperkenankan berangkat bila ada keperluan mendesak. 

"Dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya. Hal itu untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak," ujarnya, Selasa (10/8). 

Sedangkan syarat lainnya, yakni wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk calon penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan vaksin. 

Kemudian tes RT-PCR (2x24 jam) atau RT-Antigen (1x24 jam) dengan hasil negatif. Syarat tersebut tidak berlaku untuk anak usia di bawah lima tahun. 

Sementara untuk calon penumpang KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal. 

Untuk membuktikannya harus menunjukkan SRTP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.  

"Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," kata Luqman.

BACA JUGA: Warga Trenggalek Berbondong-bondong Datangi Gedung Serba Guna

KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

"PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM