
Jatim.GenPI.co - PT KAI memberikan syarat perjalanan menggunakan kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera selama PPKM lanjutan.
Syarat pertama masih sama, perusahaan plat merah itu hanya mengakui dua tes negatif Covid-19. Yakni tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Kereta Medik Covid-19 Kian jadi Pilihan, INKA Tambah Jumlah Bed
Calon penumpang diwajibkan menunjukkan salah satu dari dua tes tersebut mulai 26 Juli 2021. Kecuali untuk usia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen.
Kemudian calon penumpang diharuskan bisa memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis masih diperbolehkan.
"Dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid tes antigen yang masih berlaku," ujar Joni, Minggu (25/7).
Untuk calon penumpang usia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News