Syarat Baru Naik Kereta Api Setelah Tanggal 26 Juli 2021

Syarat Baru Naik Kereta Api Setelah Tanggal 26 Juli 2021 - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Api (KA) Sri Tanjung jurusan Yogyakarta-Banyuwangi Jawa Timur di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Jumat (7/8/2020). Antara Jatim/Siswowidodo/zk

Jatim.GenPI.co - PT KAI memberikan syarat perjalanan menggunakan kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera selama PPKM lanjutan. 

Syarat pertama masih sama, perusahaan plat merah itu hanya mengakui dua tes negatif Covid-19. Yakni tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA: Kereta Medik Covid-19 Kian jadi Pilihan, INKA Tambah Jumlah Bed

Calon penumpang diwajibkan menunjukkan salah satu dari dua tes tersebut mulai 26 Juli 2021. Kecuali untuk usia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. 

Kemudian calon penumpang diharuskan bisa memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis masih diperbolehkan. 

"Dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid tes antigen yang masih berlaku," ujar Joni, Minggu (25/7). 

Untuk calon penumpang usia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya