Jatim.GenPI.co - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur masih menggodog SOP mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepala Dispendik Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyebut, hal tersebut mengacu pada Inmedagri daerah dengan level PPKM tertentu bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
BACA JUGA: Disdik Jatim Beri Lampu Hijau Daerah Gelar PTM, Tapi...
"Berdasarkan Inmendagri nomor 34/2021 itu, bagi kabupaten kota yang masuk level 1, 2, dan 3 dipersilakan melakukan PTM terbatas," kata Wahid, Selasa (24/8).
Kemudian, Wahid menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ketika seluruh siswa dan guru telah mendapatkan vaksin, maka sekolah tatap muka bisa dilaksanakan.
"Tapi ada arahan juga dari Presiden Jokowi bahwa apabila warga sekolah, baik itu guru, tenaga pendidikan, juga siswanya sudah divaksin semua, maka dipersilakan melakukan PTM," tegasnya.
Wahid menerangkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyebut bahwa pelaksanaan PTM bisa berjalan jika siswa sudah menerima vaksin pertama.
BACA JUGA: Cara ASN Madiun ini Layak Ditiru, Top Banget!
Pun demikian dengan disertakannya rekomendasi dari gugus tugas masing-masing kabupaten/kota dan surat izin wali murid, serta pengetatan protokol kesehatan (prokes).
"Kebijakan Gubernur Jatim apabila siswa minimal sudah divaksin dosis satu silakan PTM terbatas untuk kabupaten/kota di level 1,2 dan 3," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News