Jatim.GenPI.co - Warga Surabaya yang belum masuk dalam penerima bantuan sosial (bansos) bisa melaporkannya.
Pemkot Surabaya memberikan akses mudah melalui laman https://usulbansos.surabaya.go.id/.
Berikut cara mengusulkan bansos melalui website milik Pemkot Surabaya tersebut.
1. Tulis Laporan
Pengusul harus mengisi data diri lengkap, seperti NIK pelapor, nama pelapor, nomor telephone/WA pelapor, Email pelapor.
2. Masukkan data sasaran pennerima bansos
Kemudian data sasaran penerima bantuan, di antaranya NIK penerima bantuan, nama penerima bantuan, tanggal lahir penerima bantuan, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelahnya lalu masukkan alamat seusai KTP, RW KTP, RT KTP, alamat tempat tinggal yang sama atau tidak sama demgan alamat KTP.
3. Cantumkan alasan
Terakhir yakni mencantumkan alasan membutuhkan bantuan. Kenapa orang tersebut diusulkan mendapatkan bansos.
4. Proses Tindak Lanjut.
Petugas nantinya akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang masuk tersebut. Baru kemudian ditindaklanjuti oleh petugas secara digital dan survey lapangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, bantuan yang diturunkan untuk masyarakat berasal dari Pemkot Surabaya.
"Tetapi yang ini langsung di respon, jadi kalau ada bansos dari pemkot tanpa harus menunggu pemerintah pusat, sudah dibantu dulu," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News