Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Laporkan Wasit

29 Agustus 2021 14:30

Jatim.GenPI.co - Warga Surabaya kini tak perlu bingung jika belum mendapatkan sertifikat vaksin. Sebab Pemkot Surabaya telah menyediakan aplikasi 'Wasit Vaksin'.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatia (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, akan ada pembagian tugas antara pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) di aplikasi 'Wasit Vaksin' ini.

"Kalau nomor pendaftar genap itu akan diselesaikan Kominfo, kalau ganjil Dinkes. Itu dilakukan supaya cepat menyelesaikan keluhan warga," kata Fikser, Sabtu (28/7) kemarin.

BACA JUGA:  Akar Langit Trinil Lamongan, Seni Indah yang Terbentuk Alami

Langkah tersebut diharapkan tidak ada lagi delay dalam memberikan tanggapan pada setiap laporan warga yang masuk.

"Di sini kita berkolaborasi dengan teman-teman Dinkes. Jadi, kita tidak sendiri menjawab laporan yang masuk," jelasnya.

BACA JUGA:  Kerja Sama Kadin-Bank Mandiri Wujudkan Mimpi UMKM untuk Ekspor

Ia menambahkan, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh Wasit Vaksin, seperti kesalahan penulisan nama, kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kesalahan nomor telepon.

Kendati demikian, petugas adminitrasi akan memberikan arahan pelapor soal langkah yang harus dilakukan yakni melaporkan ke aplikasi dan website PeduliLindungi atau Call Center 119.

BACA JUGA:  Menhub Syaratkan Vaksin, Terminal Bungurasih Masih Menunggu

"Selain permasalah itu, semua bisa diselesaikan oleh Wasit Vaksin," imbuhnya.

Nantinya, setelah laporan soal sertifikat itu masuk, maka petugas wajib menanggapi aduan tersebut dalam tenggat waktu 1x24 jam.

Oleh karena itu, untuk mempermudah pengecekan laporan pihaknya akan menjadi 'Wasit Vaksin' sebagai salah satu fitur layanan di aplikasi 'Wargaku'.

"Sehingga, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pengaduan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya hanya dengan satu aplikasi saja," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM