Sabar, Anak 12 Tahun ke Bawah Belum Bisa Naik Kereta Api

23 September 2021 07:00

Jatim.GenPI.co - Anak berusia 12 tahun ke bawah belum bisa naik kereta api, hal ini sebagaimana yang diterapkan PT KAI Daop 8 Surabaya.

"Anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (22/9) kemarin.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kememhub) Nomor 69/2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA:  Rumah Pompa dan Pintu Air di Surabaya Siap Beroperasi

Selain soal usia, Lukman juga menjelaskan beberapa syarat wajib yang tercantum dalam SE tersebut, yakni wajib vaksinasi dosis pertama, calon penumpang wajib memiliki apalikasi PeduliLindungi, dan jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi, mereka bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

"Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya," imbuhnya.

BACA JUGA:  Pemilik Girang Bukan Main, 543 Rumah di Surabaya Berubah Wajah

Sementara itu, dirinya menyebut per hari Rabu kemarin perjalanan KA lokal sudah kembali beroperasi, sebanyak 52 rute tempuh.

Pembatasan pada jumlah penumpang pun dilakukan, yakni 70 persen untuk KA jarak jauh dan 50 persen until KA lokal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM